Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi, Tenaga Teknis PA Bangkinang Pahami Pentingnya Contra Legem Dalam Menegakkan Hukum Dan Keadilan

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (17/05/2024), Tenaga Teknis Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Bimbingan Teknis peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag dengan mengangkat tema yang menarik tentang "Contra Legem", secara daring. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkinang Lantai II, YM Padmilah, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua) dan Bapak Burhanuddin, S.H., M.H (Panitera) mengikuti acara Bimbingan Teknis yang dibuka langsung oleh Dirjen Badilag (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H).

Dalam acara Bimtek ini Tenaga Teknis PA Bangkinang mendapatkan materi tentang Contra Legem dan juga memahami pentingya Contra Legem dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan narasumber Yang Mulia Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama) dan dimoderatori oleh Darul Fadli, S.H.I., M.A. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI). Kegiatan Bimbingan teknis ini diikuti secara daring oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Para Hakim dan seluruh tenaga Teknis peradilan agama.

Kegiatan dibuka dengan Menyanyikan Lagu Wajib Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Qur'an dan pembacaan doa. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus dalam rangka membuka acara tersebut yang disampaikan oleh YM. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muhclis, S.H., M.H.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimbingan teknis yang telah dilakukan selama ini dimaksudkan sebagai upaya bersama agar seluruh aparatur teknis peradilan agama memiliki kompetensi yang handal dalam penyelesaian perkara dan mampu bekerja sesuai dengan norma dan kompetensinya. Beliau juga menerangkan terkait tema bimtek kali ini tetang contra legem, sesuai amanah Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang diberikan kepada hakim untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan, bentuk penerapan asas contra legem dalam penemuan hukum oleh hakim adalah putusan hakim yang secara substansial menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu hakim mengkonstruksikan norma hukum berdasarkan keadilan sebagai asas hukum yang dituangkan di dalam putusannya.
Tepat pukul 08.30 WIB, Yang Mulia Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H, menyampaikan materi tentang Contra Legem. Dalam paparan materinya menjelaskan tentang contra legem yang dianggap beliau begitu penting bagi Hakim karena Hakim merupakan penegak keadilan. Yang Mulia juga menyampaikan tentang pentingnya tugas Hakim dalam penegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Menegakkan hukum berarti Hakim harus menghormati peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. Menegakkan keadilan berarti memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara di pengadilan. Beliau juga berpesan agar Badan Yudikatif dalam memutus perkara tidak boleh putusannya melanggar hak-hak asasi manusia, oleh karena itu Mahkamah Agung terus sampai saat ini dalam membuat putusannya ukurannya adalah hak asasi manusia.

Beliau juga menyampaikan bahwa 'Contra Legem' adalah frasa Latin yang berarti Bertentangan dengan hukum. (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, Pasal 5 ayat 1 UU 5/2004). Dalam Penerapan Hukum ada bebera[a hal yang disampaikan antara lain yakni :
- 1. Piramida hukum sebagaimana teori Stufenbau des Recht.
- 2. Nilai Moral : Norma Hukum yang terdapat dalam kitab suci, Hadits, UU dan nilai FIlosofis yang bersifat universal dan eternal (berlaku dimana saja dan kapan saja).
- 3. Norma Yuridis: Hukum dan/atau aturan perundangan
- 4. Fakta Sosial : Fakta dari hasil pembuktian di persidangan. Fakta yang berkembang di Tengah Masyarakat dan Obiter Dicta.
- 5. Hakim harus merujuk pada peraturan perundangan tetapi keadilan substansial acapkali melewati garis hukum tertulis dalam perundangan tersebut. Hakim bukan corong undang-undang (La boche de la loi). Hakim boleh menjadikan sumber hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili (Pasal 50 ayat 1 UU 48/2009)
- 6. Diskresi Hakim: Kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri agar bisa menyelesaikan persoalan yang sifatnya genting. Ia merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur (Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum dalam satu peraturan perundangan).
Antusias para peserta bimbingan teknis terlihat saat penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab. Hal ini ditandai dengan keseriusan peserta dalam menyimak tiap kalimat yang disampaikan narasumber dan banyaknya peserta yang bertanya pada saat sesi tanya jawab dibuka.

Kegiatan Bimtek berakhir pada pukul 11.00 WIB, dan kegiatan ditutup oleh YM. Direktur Jenderal Peradilan Agama. Pada penutupan Bimtek, Dirbinganis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S,Ag., M.Ag. turut berpesan karena tugas Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, contra legem menjadi salah satu tugas Hakim dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. ”Hakim tidak boleh tejebak dalam norma secara tertulis, baik itu Undang-Undang maupun SEMA melainkan keadilan apa yang diharapkan dan diwujudkan atas hadirnya norma-norma tersebut,” tandas beliau. (ES/TimITPaBkn)