Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Pengurus Daerah IKAHI, Pengurus Cabang IKAHI, anggota IKAHI seluruh Indonesia beserta pihak Bank Syariah Indonesia. Melalui sosialisasi tersebut seluruh anggota IKAHI wajib melakukan pembayaran iuran IKAHI dan BPDSH dengan mengikuti petunjuk dan tata cara pembayaran sebagaimana dalam lampiran surat PP IKAHI nomor 070/SE.PP.IKAHI/V/2022. (Tim IT PA Binjai)