Idul Fitri dan Halal bihalal "Peningkatan dan Semangat Kerja"

Jakarta | pta-jakarta.go.id (17/05)

Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta mengadakan halal bihalal setelah libur lebaran idul fitri 1442 Hijriah, hadir dalam acara tersebut Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris, hakim tinggi dan seluruh pegawai serta PPNPN PTA DKI Jakarta. Dalam acara halal bihalal ini cara umat Islam melakukan bermaaf-maafan.


Menurut kamus besar bahasa Indonesia, halal bihalal berarti acara maaf-maafan pada hari lebaran, sehingga mengandung unsur silaturahmi. Sedangkan dalam bahasa Arab, halal bihalal berasal dari kata Halla atau Halala yang mempunyai banyak arti sesuai dengan konteks kalimatnya, antara lain penyelesaian problem (kesulitan), meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku, atau melepaskan ikatan yang membelenggu.


Karena itu, melalui pendekatan kedua bahasa di atas, maka arti halal bihalal adalah suatu kegiatan saling bermaafan atas kesalahan dan kekhilafan sesudah lebaran melalui silaturahmi. Sehingga dapat mengubah hubungan sesama manusia dari benci menjadi senang, dari sombong menjadi rendah hati dan dari berdosa menjadi bebas dari dosa.


Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. memberikan arahan dan dorongan agar seluruhnya kembali semangat bekerja dan aktif kembali usai libur lebaran. Acara halal bihalal ini diakhiri dengan saling bersalaman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Drm.MY.humas.pta.dki)