Aceh Tengah, 21 November 2024 – Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon, Dr. Win Syuhada, S.Ag.,S.H., M.H., turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Aceh Tengah, yang membahas isu-isu krusial terkait Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak. Rapat yang diadakan pada hari ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penanganan dan pencegahan masalah-masalah sosial yang mengancam perempuan dan anak di daerah tersebut.
Peran Mahkamah Syar'iyah dalam Penegakan Hukum Syariat Islam
Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon dalam kesempatan tersebut memberikan pandangan penting mengenai peran lembaganya dalam penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dr. Win Syuhada, S.Ag.,S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan syari'ah, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga terkait dalam menangani kasus-kasus kekerasan, TPPO, dan perkawinan anak.
“Mahkamah Syar'iyah Takengon berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang adil bagi perempuan dan anak. Dalam konteks hukum syariat, kami selalu berusaha untuk menegakkan hak-hak perempuan dan anak serta memberikan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah hukum yang ada,” ujar Ketua MS Takengon.
Fokus Utama Rakor
Rakor ini juga membahas berbagai langkah konkret yang dapat diambil dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta upaya pencegahan terhadap perkawinan anak dan anak berhadapan dengan hukum (ABH). DP3AP2KB Kabupaten Aceh Tengah mengajak seluruh stakeholder untuk berkolaborasi lebih intensif guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi perempuan dan anak.
Pentingnya Pendidikan dan Sosialisasi
Salah satu hal yang ditekankan dalam rapat ini adalah pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga, serta perlunya pemahaman hukum yang lebih mendalam tentang hak-hak perempuan dan anak. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan dan memberi perlindungan lebih bagi korban.
Komitmen Bersama untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Aceh Tengah, dalam sambutannya, mengungkapkan pentingnya langkah-langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. "Kami berharap dengan adanya rakor ini, kita bisa menemukan solusi yang lebih baik dan sistematis dalam menangani masalah yang terjadi di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sangat penting agar permasalahan ini dapat segera ditangani dengan tepat," ujarnya.
Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan rencana aksi yang lebih terarah, serta meningkatkan komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Tengah.
Tim Humas MS. Takengon


