
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali membuat gebrakan dengan menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu untuk kedua kalinya pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Antusiasme warga terlihat sejak pagi hari, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau dan cepat.

Sidang terpadu kali ini kembali dilaksanakan melalui kolaborasi antara Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB dengan Pemerintah Kabupaten Balangan. Sejumlah instansi turut ambil bagian, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lampihong. Sinergi ini memungkinkan masyarakat memperoleh layanan secara terpadu, mulai dari penetapan sahnya perkawinan hingga proses administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan dalam satu rangkaian pelayanan.

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB bersama Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui program ini, pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki legalitas pernikahan kini dapat memperoleh pengakuan hukum, sekaligus mempermudah pengurusan berbagai dokumen penting keluarga. Kehadiran layanan terpadu ini pun diharapkan terus memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi hukum.