Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Jika kenyataan lebih dari yang diharapkan, maka layanan dapat dikatakan bermutu sedangkan jika kenyataan kurang dari yang diharapkan, maka layanan dikatakan tidak bermutu, dan apabila kenyataan sama dengan harapan, maka layanan disebut memuaskan.

 

Pengadilan Agama Tangerang selaku penyelenggara pelayanan publik, melaksanakan survei pelayanan publik secara berkala untuk mengetahui kualitas layanan yang telah diberikan. Unsur-unsur pada survei kepuasan masyarakat dan persepsi kualitas pelayanan diantaranya kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan yang diberikan, kemudahan prosedur, kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan, kewajaran biaya dalam pelayanan, kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan, kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan, perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan, kualitas sarana dan prasarana serta atas penanganan pengaduan pengguna layanan.

 

Sedangkan untuk mengukur tingkat perilaku anti korupsi dalam pelayanan, PA Tangerang melaksanakan survei persepsi anti korupsi dengan unsur penilaian (1) ketiadaan diskriminasi pelayanan, (2) ketiadaan pelayanan diluar prosedur/kecurangan pelayanan, (3) ketiadaan penerimaan imbalan uang/barang/fasilitas diluar ketentuan yang berlaku, (4) ketiadaan pungutan liar dan (5) ketiadaan percaloan/perantara tidak resmi.

 

Hasil survei Survelag Badilag menunjukkan masyarakat puas dengan pelayanan publik yang diberikan Pengadilan Agama (PA) Tangerang sebagaimana tabel yang tersaji berikut ini:

 

No. Hasil Survei Triwulan II 2024 Triwulan III 2024
1 Indeks Kepuasan Masyarakat 3,89 3,92
2 Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan 3,9 3,93
3 Indeks Persepsi Anti Korupsi 3,89 3,93

 

Dapat dilihat dari tabel di atas bahwa hasil survei pelayanan publik PA Tangerang mengalami peningkatan dari triwulan sebelumnya sebagaimana grafik berikut.

 

 

Survei pelayanan publik  triwulan III tahun 2024 melibatkan 523 responden yang telah menerima pelayanan publik PA Tangerang. Pengisian survei menggunakan aplikasi Survelag milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI (MARI) secara daring dengan mengakses https://bit.ly/SurveyPelayananPublikPATangerang. 

 

Hasil survei triwulan III tahun 2024 ini menjadi salah satu tolok ukur bagi PA Tangerang untuk mengetahui kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi motivasi bagi PA Tangerang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terlebih PA Tangerang merupakan kawasan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.