Hasil Mediasi Cerai Talak di PA Bangkinang Tidak Menyeluruh, Tapi Ada Titik Temu

901med2708251.jpg

 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Mediasi pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang kembali membuahkan hasil, meskipun tidak secara menyeluruh. Mediasi untuk perkara Nomor 901/Pdt.G/2025/PA.Bkn yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, berhasil mencapai kesepakatan sebagian.

Mediasi yang dipimpin oleh mediator non-hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C. Med., C. PPS, ini berlangsung di ruang mediasi lantai dasar. Meskipun kedua belah pihak tidak dapat menyepakati perdamaian untuk kembali rujuk, proses ini berhasil menemukan titik temu pada beberapa poin krusial.

Pihak suami dan istri berhasil bersepakat terkait hak asuh anak, harta bersama, dan berbagai kewajiban lain setelah perceraian. Kesepakatan yang dicapai ini akan mempermudah jalannya proses persidangan selanjutnya. Hal-hal yang telah disepakati tidak perlu lagi diperdebatkan di hadapan majelis hakim, sehingga menghemat waktu dan energi kedua pihak.

Hasil ini menunjukkan komitmen PA Bangkinang dalam mengedepankan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. Meskipun tujuan utama perdamaian tidak tercapai, keberhasilan mediasi sebagian ini membuktikan bahwa mediasi tetap efektif dalam meminimalisir konflik dan memberikan solusi terbaik bagi para pihak.(ES/TimITPaBkn)