Blangkejeren, 20 Desember 2023. Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Alimal Yusro Siregar, S.H. menghadiri undangan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap para terdakwa pelanggar Qanun Syariat Islam. Pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

 

Acara ini juga turut dihadiri oleh para pejabat terkait antara lain dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Satuan Polisi PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Gayo Lues, serta Puskesmas Blangkejeren.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gayo Lues Muhammad Sairi, S.H. yang dalam hal ini mewakilkan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyampaikan dalam kata sambutannya “Saya berharap dengan pelaksaan eksekusi cambuk ini dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa” tutur beliau.

 

Eksekusi cambuk ini dilaksanakan terhadap 4 (empat) orang terdakwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terdakwa dihukum cambuk masing-masing sebanyak 8 (delapan) kali dan 10 (sepuluh) kali cambuk didepan umum setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani. (PM)