hakimpapanyabungansosialisasipencegahanpernikahndini061020221

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan, Kamis (06/10/2022) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema Peningkatan Pemahaman Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, terkait Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dalam Mewujudkan Keluarga SAMAWA, yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru.

Pada kesempatan ini Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Abdul Azis Alhamid, S.H.I, menyampaikan materi pencegahan perkawinan anak dalam perspektif milenial, beliau menegaskan, idealnya suatu pernikahan adalah apabila antara pasangan suami istri memiliki kematangan, baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial dan ekonomi. 

hakimpapanyabungansosialisasipencegahanpernikahndini061020222

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Sikap Pengadilan Agama terdapat pengecualian sebagaimana pada pasal 7 ayat (2) bahwa: “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pria dan atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sengat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Pernikahan yang terjadi di usia kurang dari 19 tahun diperbolehkan dengan izin/dispensasi dari Pengadilan Agama, itulah yang dikenal dengan pernikahan dini.

Dengan kegiatan ini semoga tidak terjadi lagi pernikahan dini di kalangan pelajar dan berharap remaja bisa mempunyai kesadaran hukum yang mumpuni untuk merencanakan kehidupannya dengan matang sehingga mampu mewujudkan keluarga SAMAWA.