
Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan pihak perkara dengan nomor register 1497/Pdt.G/2022/PA.Mdn. Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Husin Ritonga, M.H. Hakim Anggota Dra. Anb. Muthmainah WH, M.Ag. dan Drs. H. Muslim S. S.H., M.A. sukses merukunkan kembali Pemohon dan Termohon dimana akhirnya Pemohon dan Termohon mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya dihadapan Majelis Hakim. (IT)