
Bantul, 16 Oktober 2026 — Hakim Pengadilan Agama Bantul, Maulina Nuril Izzati, S.Sy., M.Sos., menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi bertema “Etika Bermedia Sosial dan Pencegahan Pernikahan Dini” yang diselenggarakan di MAN 2 Bantul pada Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bantul dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bijak serta memahami dampak dan risiko pernikahan dini terhadap masa depan anak.
Dalam penyampaian materinya, Maulina Nuril Izzati menekankan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam kehidupan remaja, baik sebagai sarana komunikasi, pembelajaran, maupun pengembangan diri. Namun, penggunaan media sosial perlu disertai dengan pemahaman etika, tanggung jawab, dan kesadaran terhadap konsekuensi dari setiap aktivitas di ruang digital.
Etika bermedia sosial juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencegahan pernikahan dini. Informasi yang beredar di media sosial dapat memengaruhi pola pikir, perilaku, dan pengambilan keputusan remaja. Oleh karena itu, generasi muda perlu dibekali kemampuan untuk memilah informasi, membangun pergaulan yang sehat, serta memahami pentingnya menjaga diri dan merencanakan masa depan.
Lebih lanjut, edukasi mengenai pencegahan pernikahan dini menjadi penting agar anak-anak dan remaja memahami hak-haknya serta mampu mengambil keputusan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi diri mereka. Pernikahan pada usia anak berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain terhadap keberlanjutan pendidikan, kesiapan psikologis, kesehatan, dan kondisi sosial ekonomi.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan keterlibatan keluarga, satuan pendidikan, pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat.
Pengadilan Agama Bantul memandang bahwa pencegahan pernikahan dini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukatif dan preventif. Melalui kegiatan di lingkungan sekolah, para siswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai konsekuensi pernikahan dini, pentingnya melanjutkan pendidikan, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, yakni kabupaten yang berkomitmen memenuhi dan melindungi hak-hak anak serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Bantul berharap dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran generasi muda agar lebih bijak dalam bermedia sosial, memahami pentingnya perlindungan anak, dan mempersiapkan masa depan dengan mengutamakan pendidikan serta kematangan dalam mengambil keputusan.
Partisipasi Hakim Pengadilan Agama Bantul sebagai narasumber di MAN 2 Bantul ini menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak hanya berperan dalam menyelesaikan perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak.
Pengadilan Agama Bantul berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang inklusif dan berkelanjutan, demi terwujudnya generasi muda yang cerdas, berkarakter, terlindungi hak-haknya, dan siap menyongsong masa depan.