Tais, 13 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tais terus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan. Semangat tersebut tercermin dari dedikasi Hakim Muda Pengadilan Agama Tais yang senantiasa mengoptimalkan pelaksanaan mediasi terhadap setiap perkara yang memenuhi syarat untuk dimediasi.
Pada Senin, 13 Juli 2026, Hakim Muda Pengadilan Agama Tais kembali melaksanakan proses mediasi terhadap para pihak yang sedang berperkara. Dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan, mediator berupaya membangun komunikasi yang efektif agar para pihak dapat menyampaikan keinginan dan kepentingannya secara terbuka, sehingga peluang tercapainya kesepakatan damai semakin besar.
Pelaksanaan mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan setiap perkara perdata tertentu untuk terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi sebelum memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Dengan mengedepankan sikap profesional, netral, serta pendekatan yang humanis, Hakim Muda Pengadilan Agama Tais terus berkomitmen membantu para pihak menemukan solusi terbaik melalui musyawarah dan mufakat. Perdamaian yang tercapai diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik antar para pihak, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga.
Pengadilan Agama Tais senantiasa berkomitmen meningkatkan keberhasilan mediasi sebagai salah satu indikator kualitas pelayanan peradilan. Melalui semangat para hakim mediator dalam menjalankan tugasnya, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan. (trio ckp)
