Hakim mediator Pengadilan Agama (PA) Simalungun Fri Yosmen, S.H. berhasil memediasi para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 496/Pdt.G/2022/PA.Sim, Senin (23/05/2022) di Ruang Mediasi PA Simalungun.
.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak yang ingin bercerai. Pada proses mediasi tersebut, Alhamdulillah penggugat dan tergugat bersedia untuk kembali berdamai dan tidak melanjutkan persidangan. Berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, perkara gugatan tersebut akan dicabut oleh Penggugat. Ini merupakan keberhasilan bagi hakim mediator Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)