
Hakim PA Rangkasbitung berharap Santri Kabupaten Lebak menjadi penegak hukum ke depannya
Rangkasbitung (19/10/22) “Dengan adanya Lomba Kajian Kitab Kuning (KAKIKU) kitab awamil, kitab Jurumiyah dan Kitab Kasyifatussaja, yang diselenggarakan oleh Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, diharapkan santri/santriwati Kabupaten Lebak ini ke depannya bisa menjadi penegak hukum di Republik Indonesia ini” ujar Gushairi, S.H.I.,MCL Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, setelah acara pembukaan Peringatan Hari Santri Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2022.
Hakim kelahiran Kampar tersebut, mewakili Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Dr. Saiful, S.Ag.,M.H karena ada kegiatan kantor yang tidak bisa ditinggalkan. Kegiatan tersebut selain dihadiri pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Lebak, hadir juga Bupati Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Alkadri Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lebak.
Dalam sambutannya, Alkadri menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Lebak karena tidak bisa hadir disebabkan lagi Dinas luar kota, dan menyampaikan pesan bupati bahwa mengajak masyarakat untuk meningkatan Kabupaten Lebak menjadi kabupaten wisata yang tidak saja berkaitan dengan sumbar daya alam, akan tetapi sumber daya manusia terlebih lagi Kabupaten Lebak termasuk pondok pesantren terbanyak di Provinsi Banten.

