Hakim PA Bangkinang Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan

Pemkab Kampar Tahun 2024 Di Kecamatan Rumbio Jaya

narf0409241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

Rabu (04/09/2024) Pengadilan Agama Bangkinang kembali memenuhi undangan menjadi Tenaga Penyuluh / Narasumber untuk Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024 hari kedua yang dilaksanakan di Kecamatan Rumbio Jaya. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum di daerah Kabupaten Kampar.

Pada hari kedua yang diutus menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah YM Dr. Zulfadli, S.H.I., M.H (Hakim PA Bangkinang). Narasumber lainnya pada kegiatan ini masih Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kampar yang membawakan materi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika Serta Prekursor Narkotika di Kabupaten Kampar. Kemudian Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan materi Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

narf0409242.jpg

Kegiatan sosialisasi pada hari ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rumbio Jaya. Kegiatan sosialisasi langsung dibuka oleh Camat Rumbio Jaya, Bapak Jaya Ramzi  S.Pd.I.M.Pd. Kegiatan dihadiri oleh Kades, Sekdes, BPD, Satpol PP, Perwakilan Pemuda serta staf Kecamatan Rumbio Jaya.

Pada sosialisasi ini, Bapak Zulfadli juga menyampaikan materi tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun UU Nomor 1 Tahun 1974 membahas tentang tujuan perkawinan. Kemudian pada tahun 2019 disahkan UU Perkawinan baru, yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 tahun 1974. UU Perkawinan di tahun 2019 ini lebih menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

narf0409243.jpg

Kemudian Pemerintah kembali mensahkan peraturan perundang-undangan masih tentang perkawinan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pemenuhan Hak Anak. Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2022 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak. UU No. 23 Tahun 2002 mengatur beberapa hak-hak anak terutama pasca perceraian.

Hak-hak tersebut di atas haruslah ditunaikan bagaimanapun kondisinya. Berkaitan dengan hak-hak anak pascaperceraian telah diatur baik di dalam UU Perkawinan maupun di dalam KHI. Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa pasca perceraian, orangtua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara serta mendidik anak-anaknya demi kepentingan anak. Selain itu, biaya pemeliharaan serta pendidikan anak merupakan tanggungjawab ayahnya. Akan tetapi apabila ayahnya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut maka ibu juga memiliki kewajiban tehadap biaya yang dimaksud. Hal yang sama juga diatur di dalam Pasal 149 huruf d KHI yang menyatakan bahwa bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah hadhanah kepada anak-anaknya. Maksud daripada nafkah hadhanah adalah biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa. Pasal 105 huruf c KHI juga menegaskan di mana tanggungjawab biaya pemeliharaan anak pascaperceraian berada pada ayahnya.

narf0409244.jpg

Kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan tersebut merupakan hak-hak yang harus diperoleh anak pascaperceraian. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 di mana anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak tersebut lah yang merupakan manifestasi dari kewajiban kedua orangtuanya sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak di mana usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggungjawab orangtua. Dari beberapa hal tersebut, maka hak-hak anak yang menjadi kewajiban orangtua harus tetap ditunaikan bagimanapun kondisinya, baik orangtuanya masih terikat dalam perkawinan maupun pascaperceraian.

Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan diakhiri dengan diskusi yang diikuti oleh para peserta dengan antusias. (ES/TimITPaBkn)