Pada hari ini Kamis tanggal 12 Januari 2023, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues pukul 11.00 WIB, Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 5 orang terpidana atas 2 perkara, yakni Perkara Nomor 8 /JN/ 2022/ MS.Bkj (dengan 1 orang terpidana) yang telah terbukti bersalah melakukan jarimah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir, dan Perkara Nomor 9/ JN/ 2022/ MS.Bkj (dengan 4 orang terpidana) yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

 

Adapun Hakim Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren yang turut menghadiri eksekusi cambuk tersebut adalah Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Bapak Abdul Gafur, S.H.I., M.H., bersama dengan Hakim Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren Ibu Mawaddah Idris, S.H.I., yang sekaligus bertindak sebagai Hakim Pengawas Pelaksanaan Eksekusi tersebut.

Pelaksanaan eksekusi di Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut juga turut menghadirkan pihak Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues, Polres Gayo Lues, Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Tim Medis/ Kesehatan, serta Satpol PP Gayo Lues (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah).

 

Untuk perkara nomor 8/ JN/ 2022/ MS.Bkj, terpidana mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan menjadi 15 kali hukuman cambuk. Dan untuk 4 orang terpidana perkara nomor 9/ JN/ 2022/ MS.Bkj masing-masing mendapatkan 10 kali hukuman cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 8 kali hukuman cambuk. (YH)