Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ade Syafitri, S.Sy., selaku Mediator Hakim telah melakukan mediasi untuk perkara Regno. 187/Pdt.G/2024/PA.Pst dengan jenis perkara Cerai Talak. Pemilihan mediator dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama oleh pihak Pemohon dan Termohon pada saat persidangan. Proses mediasi dilakukan dalam upaya untuk mencapai kesepakatan perdamaian antar kedua belah pihak.

Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar, pada hari Senin, 14 Oktober 2024. Selama proses mediasi, Mediator Hakim melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan prosedur mediasi sesuai peraturan yang berlaku. Hasil dari mediasi tersebut adalah Pemohon tetap pada permohonannya untuk bercerai dengan Termohon. Meskipun demikian Pemohon dan Termohon sepakat terkait pengasuhan anak yang berada di bawah pengasuhan Pemohon sebagai ayah kandung, dengan kewajiban Pemohon memberikan akses dan tidak menghalangi-halangi Termohon sebagai ibu kandung.

Keberhasilan dalam mediasi patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja bagi Mediator Hakim dan memberikan nilai bagi satuan kerja. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi berhasil di Pengadilan Agama Pematangsiantar.

 

Tim IT PA Pematangsiantar