
Tapaktuan | Selasa, 19 September 2023, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil mendamaikan para pihak dalam mediasi perkara Harta Bersama nomor : 143/Pdt.G/2023/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Gugatan harta bersama diajukan oleh Penggugat terhadap mantan istrinya sebagai Tergugat. Selama pernikahan Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama yang terdiri dari harta tidak bergerak 1 unit rumah, 1 bidang tanah dan bangunan, 2 bidang tanah, harta bergerak 1 unit honda PCX dan mempunyai usaha Pangkalan Gas 3 kg 50 buah, ukuran 5 kg 15 buah.
Mediasi pada hari ini merupakan mediasi lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 05 September 2023, Alhamdulillah setelah menempuh dua kali pertemuan Hakim Mediator MS Tapaktuan berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan Mediator MS Tapaktuan.