
Tapaktuan | Kamis, 26 Januari 2023, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil memediasi para pihak dalam sengketa Gugatan Pembatalan Hibah yang terdaftar di Kepaniteraan MS Tapaktuan dengan Nomor Register : 2/Pdt.G/2023/MS.Ttn.
Adapun harta yang dihibahkan berupa sebidang tanah seluas ± 1.460 m2 (Seribu empat ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan.
Alhamdulillah atas nasihat yang diberikan oleh Mediator, masing-masing pihak bersepakat mengakhiri sengketanya yang sedang berjalan dengan perdamaian. Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator MS Tapaktuan.