Blangkejeren, 20 Juni 2023. Bapak Alimal Yusro Siregar, S.H. selaku Hakim Mediator Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren dalam melaksanakan mediasi berhasil mendamaikan antara pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) Nomor 57/Pdt.G/2023/MS.Bkj.
Setelah melaksanakan proses mediasi pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023, akhirnya kedua belah pihak dalam perkara gugatan hak asuh anak (hadhanah) tersebut berhasil didamaikan. Kedua belah pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat dengan jalan Penggugat bersedia mencabut perkaranya.

Bapak Alimal Yusro Siregar, S.H. menyatakan bahwa faktor pendukung keberhasilan mediasi tersebut adalah kehadiran para pihak dalam persidangan pertama, Ketua Majelis dalam perkara tersebut menjelaskan tentang kewajiban para pihak berperkara untuk menempuh proses mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Faktor lainnya adalah dengan adanya iktikad baik dari para pihak untuk menyelesiakan masalah secara bijaksana dan berorientasi pada kepentingan terbaik untuk anak, Hakim mediator kemudian melakukan pemetaan terhadap permasalahan Penggugat dan Tergugat, kemudian mendorong para pihak untuk mencari alternatif solusi dan penyelesaian masalah.
Akhirnya, dengan kepiwaian Hakim mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan titik temu untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan mencabut perkara tersebut. (SH)