Hakim Mediator Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat

 

Sijunjung, 6 Juni 2022. Pengadilan Agama Sijunjung kembali menambah daftar keberhasilan mediasi. Berkat Hakim Mediator Zulkarnaen Ritonga, S.H.I., Kamis, 02 Mei 2022 perkara cerai gugat dengan register perkara nomor 116/Pdt.G/2022/PA.SJJ berhasil dimediasi.

8e516c32 d589 4a5a a7f1 ec4cc06466b3

Mediator berhasil mengoptimalkan prosedur mediasi sebagaimana ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Dengan berhasilnya mediasi ini, upaya damai terwujud dan berhasil seluruhnya dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian oleh para pihak dan perkara no 116/Pdt.G/2022/PA.SJJ dinyatakan selesai.