Hakim Mediator Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Gugat
Sijunjung, 6 Juni 2022. Pengadilan Agama Sijunjung kembali menambah daftar keberhasilan mediasi. Berkat Hakim Mediator Zulkarnaen Ritonga, S.H.I., Kamis, 02 Mei 2022 perkara cerai gugat dengan register perkara nomor 116/Pdt.G/2022/PA.SJJ berhasil dimediasi.

Mediator berhasil mengoptimalkan prosedur mediasi sebagaimana ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Dengan berhasilnya mediasi ini, upaya damai terwujud dan berhasil seluruhnya dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian oleh para pihak dan perkara no 116/Pdt.G/2022/PA.SJJ dinyatakan selesai.