Alhamdulillah, Wakil Ketua sekaligus Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Simalungun Asri Handayani, S.H.I., M.E. berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian kepada perkara gugatan dengan nomor register 1186/Pdt.G/2022/PA.Sim, Selasa (22/11/2022) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun.

mediasi bu waka

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator Asri Handayani, S.H.I., M.E. telah melakukan upaya mediasi semaksimal mungkin dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi. Dalam proses tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak. Walaupun demikian, kedua pihak sudah bersepakat untuk berpisah. Akan tetapi dalam hal ini, sudah terdapat kesepakatan diantara para pihak terkait hak-hak istri akibat perceraian berupa nafkah iddah dan mut'ah. Ini merupakan keberhasilanĀ bagi hakim mediator Pengadilan Agama Simalungun. Semoga keberhasilan mediasi sebagian ataupun mediasi lainnya terus berlanjut di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)