Blangkejeren, Rabu 21 Juni 2023. Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jl. Blangkejeren-Kutapanjang No. 100, Kejaksaan Negeri Gayo Lues selenggarakan agenda “Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Bapak Zulkarnaini, S.Sy ikut dalam pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan surat undangan Kejari Gayo Lues nomor : B-12/L.1.26/Kpa.5/06/2023 perihal Undangan Permusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Berdasarkan pertama Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print- 437/L.1.26/Kpa.5/06/2023 tanggal 19 Juni 2023, kedua Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 47/Pid.Sus/2022/PN Bkj tanggal 12 Oktober 2022, ketiga berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 49/Pid.Sus/2022/PN Bkj tanggal 08 November 2022, dan keempat putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 3/Pid.B/2023/PN Bkj tanggal 24 Januari 2023.

Dikutip dari siaran pers Kejaksaan Negeri Gayo Lues, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum diselenggarakan dengan memusnahkan Narkotika Golongan I jenis sabu (methampetamina) dengan jumlah 16,74 gram, Narkotika Golongan I jenis ganja dengan jumlah 562,36 gram dan 5 batang ganja siap panen.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Perwakilan Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Perwakilan BNNK Gayo Lues, dan para Kasi serta Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (SH)