Whats-App-Image-2022-08-24-at-16-06-42Whats-App-Image-2022-08-24-at-16-06-43-1

Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id

Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Kabanjahe pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 telah dilaksanakan Sidang Mediasi perkara Nomor 172/Pdt.G/2022/PA.Kbj dengan Hakim Mediator Y. M. Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Ibu Sri Armaini, S. HI., M. H.

Ditandai dengan ditandatanganinya surat kesepakatan antara kedua belah pihak, hak-hak istri pasca perseraian berhasil diperoleh walaupun kedua belah pihak belum dapat kembali bersatu. 

Whats-App-Image-2022-08-24-at-16-06-43Whats-App-Image-2022-08-24-at-16-06-44

Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe yang bertindak sebagai Hakim Mediator pada perkara tersebut menyampaikan rasa syukur atas disepakatinya hak-hak istri oleh pihak suami dan dapat mendamaikan kedua belah pihak walaupun kedua belah pihak belum dapat kembali bersatu, "Alhamdulillah, mediasi hari ini berhasil dengan kesepakatan kedua belah pihak tentang hak-hak istri yang diperoleh pasca mereka bercerai, semoga kesepakatan tersebut dapat dijalankan dengan benar dan sesuai dengan isi kesepakatan yang telah ditandatangani tadi." kata Ibu Sri Armaini.

Ibu Sri Armaini juga berharap semoga mediasi selanjutnya dapat berhasil sepenuhnya dengan kembali bersatunya kedua belah pihak yang ingin bercerai dengan mencabut perkaranya. (nrl)