
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa (22/08/2023), Bertempat di ruang mediasi PA Sei Rampah Mediator non Hakim PA Sei Rampah Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP berhasil mendamaikan perkara perceraian yang terdaftar pada PA Sei Rampah. Para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 776/Pdt.G/2023 PA.Srh mencapai kesepakatan sebagian dimana kedua anak Penggugat dan Tergugat dengan inisial M(11) dan M(6) sepakat, bahwa Kedua anak tersebut berada dibawah asuhan Tenggugat sebagai Ayahnya. Bahwa Tergugat sebagai pemegang hadhanah (hak asuh) terhadap anak tersebut, berkewajiban memberikan hak asuh secara maksimal dan tidak menelantarkan anak tersebut serta harus memberikan akses kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Penggugat sebagai Ibu terhadap anak tersebut dan jika hal itu dilanggar oleh Tergugat maka dapat dijadikan alasan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan pencabutan hak asuh anak dari Tergugat kepada Penggugat.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut di Pengadilan Agama Sei Rampah. //mel