WONOGIRI – Keadilan seharusnya dapat dijangkau oleh setiap orang, termasuk masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan peradilan. Berjarak sekitar 52 kilometer dari kantor Pengadilan Agama Wonogiri merupakan salah satu alasan pentingnya menghadirkan pelayanan hukum lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi warga Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri. Sebagai upaya dalam memberikan akses pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, dan biaya ringan, sekaligus membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka, Pengadilan Agama Wonogiri melaksanakan sidang isbat nikah terpadu pada Rabu (14/10/2026) bertempat di Balai Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini juga merupakan bentuk sinergi pelayanan antara pemerintah dan lembaga peradilan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut hukum agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh hukum negara. Di samping itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas pernikahan sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Pada tahap awal pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, tercatat sebanyak 55 perkara yang diajukan untuk mengikuti program isbat nikah terpadu dan setelah melalui proses verifikasi persyaratan, sebanyak 53 perkara dinyatakan memenuhi ketentuan untuk didaftarkan. Proses verifikasi merupakan salah satu bagian penting pada tahap awal pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu karena proses tersebut berguna untuk memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan persidangannya, hakim memeriksa setiap permohonan isbat nikah secara cermat dengan mendengarkan keterangan dari para pemohon serta memeriksa alat bukti yang diajukan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dalil permohonan dengan fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara selesai, hakim menjatuhkan penetapan terhadap setiap perkara dan hasilnya seluruh 53 perkara permohonan isbat nikah dikabulkan, sehingga para pemohon memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka dan dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang menarik pada pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu kali ini adalah, di antara para pemohon yang mengikuti kegiatan tersebut, terdapat para pemohon yang telah berusia 93 tahun dan 88 tahun. Kehadiran para pemohon yang telah lanjut usia ini menjadi sisi humanis dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu di Desa Johunut. Karena, di usia yang tidak lagi muda, kepastian hukum atas perkawinan tetap menjadi hal penting untuk melengkapi administrasi keluarga dan memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kisah para pemohon tersebut sekaligus mengingatkan bahwa akses terhadap pelayanan hukum perlu hadir bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang usia maupun kondisi tempat tinggal.

Turut hadir dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno dan Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Nur Hamid, S.Ag., M.H., yang juga turut mengawal pelaksanaan pelayanan hukum bagi masyarakat di Desa Johunut, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri. Seusai pelaksanaan sidang, dalam sambutannya Bupati Wonogiri menegaskan bahwa isbat nikah terpadu merupakan salah satu bentuk pelayanan nyata pemerintah kepada masyarakat. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi warga sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang dibutuhkan, termasuk kepastian dan perlindungan hukum atas perkawinannya,” ujar Bupati Wonogiri”

Bupati Wonogiri juga berharap agar kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan kepemilikan dokumen kependudukan. Menurutnya, kelengkapan dokumen bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan pemenuhan hak-hak masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

“Kami berharap ke depan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus dokumen kependudukan secara tertib. Kesadaran ini penting agar hak-hak masyarakat dan anggota keluarga dapat terlindungi dengan baik,” tambahnya. Beliau juga berkelakar “Setelah pelaksanaan sidang isbat nikah ini, pernikahan Bapak dan Ibu yang selama ini hanya sah secara agama, sekarang sudah sah secara negara. Ibarat kendaraan bermotor, sudah ada BPKB-nya dan sudah bukan kendaraan bodong lagi.”

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Nur Hamid, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa isbat nikah terpadu merupakan salah satu upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap proses hukum tanpa harus menghadapi berbagai kendala jarak dan biaya perjalanan menuju kantor pengadilan.

“Bagi kami, pelayanan peradilan bukan hanya tentang memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat dapat mengakses keadilan dengan lebih mudah. Melalui gelaran sidang isbat nikah terpadu ini, kami berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya sehingga hak-hak suami, istri, dan anak dapat terlindungi,” ungkapnya.

Bagi masyarakat, kepastian hukum atas perkawinan dapat menjadi pintu awal untuk mengurus berbagai dokumen keluarga, seperti akta nikah, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lain sesuai persyaratan yang berlaku. Kelengkapan dokumen tersebut juga dapat membantu masyarakat ketika mengakses layanan publik dan memenuhi berbagai kebutuhan administrasi keluarga. Salah seorang pemohon, Tukiyo (84) mengungkapkan bahwa selama ini ketiadaan pencatatan perkawinan menjadi kendala ketika hendak mengurus dokumen administrasi keluarga dan melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini, ia merasa terbantu karena dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya dan memiliki dasar untuk melanjutkan pengurusan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usia kami sudah tidak muda lagi dan selama ini kami menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa, tetapi kami belum mempunyai buku nikah dan ternyata dokumen pernikahan itu penting, terutama untuk keperluan administrasi keluarga. Kami bersyukur ada program ini sehingga kami mendapat kesempatan dalam mengurus buku nikah menjadi lebih dekat, lebih cepat, dan biayanya juga lebih murah,” pungkasnya.

Dengan demikian, pelaksanaan isbat nikah terpadu di Desa Johunut menjadi bukti bahwa pelayanan hukum dapat dihadirkan lebih dekat dengan masyarakat melalui kerja sama dan komitmen bersama. Keberhasilan dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu kali ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para pemohon, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Wonogiri juga terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Sebab, kepastian hukum bukan sekadar dokumen yang dimiliki, melainkan fondasi penting bagi keluarga untuk menjalani kehidupan dengan lebih tenang, tertib, dan terlindungi di hadapan hukum.

(MZR)