Tembilahan – Pengadilan Agama Tembilahan melaksanakan Sidang Keliling di Luar Gedung Pengadilan bertempat di Kantor KUA Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis, 24 September 2026. Kegiatan ini merupakan upaya Pengadilan Agama Tembilahan dalam mendekatkan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.
Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 380/KPA.W4-A4/ST.KP7.1/IX/2026 tanggal 21 September 2026. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 24 sampai dengan 25 September 2026, di Kantor KUA Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Tembilahan menugaskan Amry Saputra, S.H., Ahmad Khatib, S.H.I., M.H., dan Nasihin, S.Sy. selaku Hakim Pratama Madya. Selain itu, turut ditugaskan Amir Jaya, S.H.I. selaku Panitera Pengganti PTA Pekanbaru yang ditugaskan pada Pengadilan Agama Tembilahan, Doni Adrianto, S.H. dan Kasmadi, S.Ag. selaku Penata Layanan Operasional, serta Muma’id selaku Operator Layanan Operasional.
Pada pelaksanaan hari pertama, Sidang Keliling menangani 9 (sembilan) perkara Permohonan Itsbat Nikah. Persidangan dilaksanakan secara langsung di Kantor KUA Kotabaru Reteh dengan tetap mengikuti ketentuan hukum acara dan prosedur peradilan yang berlaku.
Sidang Keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama Tembilahan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan. Dengan dilaksanakannya persidangan di luar gedung pengadilan, masyarakat pencari keadilan dapat mengikuti proses persidangan di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Tembilahan dalam memperluas jangkauan pelayanan publik. Kehadiran layanan peradilan di wilayah Kecamatan Keritang diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan menuju kantor Pengadilan Agama Tembilahan di Tembilahan.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tembilahan terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau masyarakat serta mendukung terwujudnya akses terhadap keadilan bagi seluruh pencari keadilan.