A RAPERDA DPRD

Pangkajene dan Kepulauan, Jumat, 02 Oktober 2026 – Pengadilan Agama (PA) Pangkajene menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang B Kantor DPRD Kabupaten Pangkep ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Pangkep, Arisal Hasan, S.IP., M.Si. Forum tersebut menjadi langkah strategis penyempurnaan draf Peraturan Daerah guna memperkuat upaya pemenuhan, pencegahan, penanganan, serta perlindungan hak-hak anak secara menyeluruh. Selain jajaran PA Pangkajene, agenda ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Mewakili Ketua PA Pangkajene, Sri Nurmina Sari, S.H., Hakim Pengadilan Agama Pangkajene,  menyampaikan masukan strategis agar Raperda yang disusun berpatokan pada dinamika perkara anak di persidangan. Masukan tersebut mencakup pencermatan terhadap tiga fenomena krusial:

  1. Permohonan Dispensasi Kawin, pengajuan izin menikah bagi anak yang belum mencapai usia minimal pernikahan sesuai ketentuan undang-undang izin menikah bagi anak di bawah usia minimal;
  2. Pengesahan Nikah (Isbat Nikah) Pemohon di Bawah Umur, Pengesahan pernikahan siri atau di bawah tangan yang dilakukan oleh pihak yang usianya masih di bawah umur nikah; serta
  3. Pengesahan Nikah Disusul Perceraian (Isbat Nikah + Gugatan Perceraian), Perkara kompleks di mana pernikahan di bawah tangan disahkan terlebih dahulu dalam satu rangkaian proses hukum untuk kemudian langsung diputus perceraiannya, yang sering kali berdampak langsung pada status dan hak anak.

Selain fenomena persidangan tersebut, beliau turut menegaskan  komitmen PA Pangkajene dalam mengawal hak anak pascaperkara melalui instrumen hukum yang adil, meliputi : Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan Nafkah Anak: Memastikan pemenuhan hak pengasuhan serta jaminan finansial (nafkah) bagi anak dari orang tua yang berkasus hukum. serta Eksekusi Anak; Langkah eksekusional yang tegas namun humanis untuk memastikan anak benar-benar berada di bawah pengasuhan pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dalam penerapan seluruh mekanisme penanganan perkara tersebut, Pengadilan Agama Pangkajene senantiasa berpedoman pada asas utama The Best Interest of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak) demi menjamin masa depan, tumbuh kembang, serta perlindungan hak konstitusional anak," tegas Ibu Sri Nurmina Sari, S.H., saat memberikan masukan dalam forum diskusi tersebut.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Melalui masukan substansial dari berbagai pihak, draf Raperda ini diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang kuat, komprehensif, dan tepat sasaran demi terwujudnya lingkungan yang ramah serta aman bagi anak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Pengadilan Agama Pangkajene... HEBAT!

Harmonis, Excellent, Berintegritas, Akuntabel, Transparan.