
Manado – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, M. Arsyad M, menjadi pembicara dalam kuliah tamu bertajuk “Justice and Land: Dinamika Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia” yang digelar di Aula Fakultas Syariah IAIN Manado, Senin (28/9/).
Kegiatan tersebut menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memahami penyelesaian sengketa pertanahan dari perspektif hukum sekaligus praktik peradilan. Selain Ketua PTA Manado, kegiatan turut dihadiri Rektor IAIN Manado yang membuka acara, Dekan Fakultas Syariah, serta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Manado yang juga menjadi pembicara.
Dalam pemaparannya, M. Arsyad mengangkat materi “Justice and Land: Dinamika Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Pengadilan Agama”. Ia menjelaskan bahwa meskipun sengketa tanah kerap dipahami sebagai ranah pertanahan secara umum, terdapat jenis-jenis perkara yang berkaitan dengan tanah dan menjadi kewenangan Peradilan Agama.

M. Arsyad menjelaskan, kewenangan Peradilan Agama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tanah memiliki landasan dalam kerangka hukum peradilan agama, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, khususnya Pasal 49.
Menurutnya, sengketa pertanahan dapat menjadi kewenangan Peradilan Agama apabila berkaitan dengan perkara tertentu, seperti tanah warisan atau tirkah, harta bersama, hibah, wakaf, serta perkara ekonomi syariah yang objeknya berkaitan dengan tanah.
Dalam konteks tersebut, ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, khususnya mengenai batasan jual beli di antara para ahli waris. Dalam proses pemeriksaan perkara, M. Arsyad menjelaskan alur berpikir hakim melalui tiga tahapan, yakni konstatir, kualifisir, dan konstituir.
Tahap konstatoir merupakan proses mencari dan menemukan fakta dalam perkara. Selanjutnya, tahap kualifisir dilakukan dengan menghubungkan fakta yang ditemukan dengan norma atau ketentuan hukum yang relevan. Adapun tahap konstituir merupakan proses membentuk hukum melalui putusan dan merumuskan amar putusan.
Menurutnya, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa tugas hakim tidak berhenti pada menemukan fakta, tetapi berlanjut pada penilaian dan penerapan hukum hingga menghasilkan putusan.
Dalam sengketa pertanahan, pembuktian menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemeriksaan perkara. M. Arsyad memaparkan lima alat bukti yang dikenal dalam hukum acara perdata, yakni surat atau tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Untuk perkara yang berkaitan dengan tanah, alat bukti surat dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Letter C, akta hibah, maupun akta wakaf.
Selain alat bukti tersebut, ia juga menjelaskan adanya bukti elektronik, pemeriksaan setempat, serta keterangan ahli sebagai bagian yang dapat mendukung proses pemeriksaan perkara. Dalam pemaparannya, M. Arsyad turut mengaitkan pembahasan dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2023.
Kuliah tamu juga membahas jenis putusan yang dapat dihasilkan dalam perkara sengketa tanah, yaitu putusan deklaratoir, kondemnatoir, dan konstitutif. Putusan deklaratoir pada prinsipnya menyatakan atau menegaskan suatu keadaan hukum.
Sementara putusan kondemnatoir berisi penghukuman kepada pihak yang kalah untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Adapun putusan konstitutif berkaitan dengan pembentukan atau penghapusan suatu keadaan hukum baru.
Ia kemudian menjelaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengandung penghukuman dapat dilaksanakan melalui eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela.
Dalam konteks sengketa pertanahan, eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, maupun pembongkaran terhadap objek tanah atau bangunan.
Tahapan eksekusi secara umum dimulai dari permohonan eksekusi, aanmaning, penetapan eksekusi, hingga pelaksanaan di lapangan. Pada tahap aanmaning, pihak yang kalah diberikan kesempatan untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat menetapkan perintah eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan dilakukan oleh Panitera atau Jurusita dengan dukungan aparat keamanan serta dapat melibatkan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah setempat.
Mengakhiri pemaparannya, M. Arsyad menekankan tiga prinsip yang menjadi unsur penting dalam putusan yang ideal, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Ia berharap kegiatan akademik semacam ini dapat terus memperkuat hubungan antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum diperlukan agar pengetahuan yang diperoleh mahasiswa di bangku perkuliahan dapat terus terhubung dengan kebutuhan dan praktik di dunia kerja, termasuk di lingkungan Mahkamah Agung.
“Kolaborasi antara dunia akademik dan institusi peradilan penting agar ilmu yang diperoleh di perkuliahan dapat sejalan dengan kebutuhan dan praktik di instansi, khususnya Mahkamah Agung,” ujarnya.
Melalui kuliah tamu tersebut, mahasiswa tidak hanya mendapatkan perspektif akademik mengenai sengketa pertanahan, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai bagaimana hukum diterapkan dalam proses pemeriksaan, pembuktian, putusan, hingga pelaksanaan eksekusi di lingkungan peradilan agama.
Penulis: Muhammad Arif Pahlevi
Editor: Ditjen Badilag