Rangkasbitung (5/12/2022) keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi di PA Rangkasbitung kembali meningkat, setelah salah seorang hakim/mediator Hakim Gushairi, S.H.I.,MCL kembali berhasil sebagian dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada 5 Desember 2022 di ruang mediasi PA Rangkasbitung.
Gushairi, S.H.I.,MCL kembali berhasil sebagian dalam perkara gugatan permohonan cerai talak terhadap hak-hak isteri pasca perceraian dan hak asuh anak, dimana para pihak sepakat untuk hak asuh anak diasuh oleh Termohon (ibu kandung) dengan kewajiban memberikan kepada Pemohon untuk bertemu, bersilaturrahmi dengan anaknya tersebut, atas seizing Termohon, selain itu nafkah iddah juga dapat disepekati oleh para pihak dengan kewajiban Pemohon membayar Rp600.000 sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan.
Dengan keberhasilan ini, maka angka keberhasilan mediasi di PA Rangkasbitung mencapai 65 perkara atau 64% dari total 105 perkara yang dimediasi, sementara itu 36 perkara dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, atau kesepakatan sebagian.
Optimalisasi mediasi merupakan 7 program kerja prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022, yakni peningkatan keberhasilan mediasi, standarisasi tata ruang mediasi, dan bimbingan teknis mediasi, dan PA Rangkasbitung selalu berkomitmen untuk mensukseskan Program Badilag tersebut, khususnya terkait optimalisasi mediasi.

http://pa-rangkasbitung.go.id/pa-website/publikasi-artikel/arsip-berita/694-gushairi-kembali-sumbang-keberhasilan-mediasi

#parangkasbitung
#mediasi
#damai
#jangancerai
#Rangkasbitung