Rangkasbitung (24/8/22) Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushairi, S.H.I,MCL  kembali berhasil sebagian dalam melaksanakan mediasi di ruang mediasi PA Rangkasbitung pada rabu siang 24 Agustus 2022. Hal ini merupakan keberhasilan perkara yang ke-15 dari total 22 perkara yang telah di mediasi oleh beliau.

Dengan keberhasilan mediasi dalam perkara 889/Pdt.G/2022/PA.Rks tersebut, Gushairi telah mencapai angka 68% keberhasilan mediasi dalam periode tahun 2022 ini. Sementara itu, bagi Pengadilan Agama Rangkasbitung total telah mencapai 60% keberhasilan mediasi dari total 82 perkara yang wajib di mediasi selama tahun 2022.

Pelaksanaan mediasi ini merupakan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang pelaksanaan mediasi. Dengan angka keberhasilan mediasi tersebut, pada tahun selanjutnya Pengadilan Agama Rangkasbitung kelas 1B bisa masuk nominasi Satker terbaik dalam pelaksanaan mediasi, termasuk masuk nominasi mediator terbaik di lingkungan Mahkamah Agung RI ke depannya.

Penulis : Gushairi, S.H.I., MCL