Singkawang, Senin 6 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen dalam rangka mendukung Program Prioritas PTA Pontianak, PA Singkawang telah membentuk Tim Asesmen dan Tim Verifikasi terkait Pemenuhan Hak dan Nafkah Perempuan pasca perceraian.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor 2147/KPTA.W14-A/HM1.1/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Pembentukan Tim Pemenuhan Hak dan Nafkah Perempuan.

 
Dalam pelaksanaannya, Tim yang bertugas melakukan asesment terhadap pihak berperkara yang berdasarkan hasil monitoring masih memiliki hak nafkah yang belum dipenuhi oleh mantan suami, kemudian Tim menghubungi pihak yang bersangkutan via online dan memberikan pendampingan dalam pengisian formulir asesment melalui PTSP Online sesuai daftar beberapa pertanyaan.Jika hasil asesment sesuai dengan data Kementerian Sosial, maka data pihak tersebut akan di verivikasi oleh verifikator untuk disetujui memperoleh penyaluran bantuan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).


Adapun pihak berperkara yang hasil asesmentnya sesuai dengan data kemensos dan dinilai layak mendapat santunan jatuh pada perkara 29 G 2026, Semoga program ini terus berjalan secara berkesinambungan guna memperkuat akses keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan, terutama perempuan dan anak.(Tim Redaksi)

Pengadilan Agama Singkawang BRAVO!

Berwibawa, Ramah, Akuntabel, Visioner, Optimis

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapontianak

#kalbarterbukadaninformatif2026 #humasmahkamahagung #ReformasiBirokrasi #pelayananprima #ASNBerAKHLAK #ZonaIntegritas #bravopasingkawang