www.pa-tual.go.id | Senin, 21 September 2026 - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan resmi menyerahkan pinjam pakai satu unit bangunan rumah dinas jabatan beserta fasilitas penunjangnya kepada Mahkamah Agung RI Cq. Direktorat Badan Peradilan Agama. Bangunan ini nantinya akan difungsikan sebagai gedung kantor sementara bagi Pengadilan Agama Kepulauan Aru di Dobo.

 

Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama ini dilangsungkan pada hari Senin, 21 September 2026. Pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah, Adolof Pokar, S.Pi., M.Si., sementara pihak Pengadilan Agama diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Tual (Satker Induk Pengadilan Agama Kepulauan Aru), Ahmad Zaky, S.H.I., M.H., serta turut diketahui oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

Berdasarkan kesepakatan dalam surat perjanjian nomor 000-2.3.2/498 tersebut, pinjam pakai ini mencakup satu bangunan rumah dinas di Jalan Raya Pemda, Kelurahan Siwa Lima, Dobo, serta 10 paket meja dan kursi sebagai sarana penunjang aktivitas kerja kantor. Jangka waktu pinjam pakai ini akan berlangsung hingga rampungnya pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kepulauan Aru yang baru. 

Langkah strategis ini diharapkan mampu mempercepat akses pelayanan peradilan dan keadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru secara optimal dan representatif. Lebih dari itu, penyediaan fasilitas gedung kantor sementara ini merupakan wujud nyata perwujudan percepatan operasional Pengadilan Agama Kepulauan Aru di Dobo, sehingga masyarakat setempat dapat segera memperoleh akses dan pelayanan hukum secara langsung di daerahnya sendiri.