Barus, pa-pandan.go.id — Pengadilan Agama Pandan melaksanakan kegiatan sidang terpadu di Kecamatan Barus pada Kamis, (8/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 476/KPA.W2-A17/HK2.6/X/2026 tanggal 7 Oktober 2026. Kegiatan sidang terpadu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pandan (Rahmat Tri Fianto) didampingi oleh Panitera dan beberapa pejabat Pengadilan Agama Pandan lainnya. Pelaksanaan sidang terpadu ini berfokus pada perkara Itsbat Nikah, yaitu permohonan pengesahan pernikahan melalui pengadilan agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang Terpadu ini didasari adanya kebutuhan masyarakat di wilayah Hukum Pengadilan Agama Pandan sehingga perlu adanya pemberian identitas hukum melalui pelayanan Sidang Terpadu. Terlebih seperti yang diamanatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, salah satunya melalui pemberian kepastian hukum terhadap status pernikahan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengesahan melalui pengadilan. Dengan adanya layanan sidang terpadu, masyarakat dapat mengakses proses peradilan secara lebih efektif dan efisien.

Melalui pelaksanaan sidang terpadu ini, Pengadilan Agama Pandan berharap dapat terus meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Barus dan sekitarnya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan prinsip pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Pengadilan Agama Pandan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim Media/HF)