MUARA TEBO, JAMBI - Di tengah masifnya dorongan modernisasi dan digitalisasi pelayanan publik, Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo menghadirkan terobosan unik yang membuktikan bahwa inovasi berkelas tidak selalu membutuhkan anggaran besar. Melalui pemanfaatan potensi pekarangan kantor, PA Muara Tebo meluncurkan program pembagian buah mangga segar secara gratis kepada para pengunjung dan masyarakat pencari keadilan.

20261022 142928 01

Inisiatif sederhana namun kaya makna ini sukses mengubah atmosfer ruang tunggu pengadilan yang semula tegang dan kaku menjadi hangat dan bersahabat. Pendekatan berbasis kearifan lokal ini membuktikan bahwa perhatian kecil mampu memberikan dampak psikologis yang luar biasa bagi para pihak yang sedang menghadapi dinamika hukum.

Sisi Humanis di Tengah Sengketa Hukum

Proses litigasi di peradilan agama, khususnya perkara sengketa keluarga dan perdata agama, kerap membawa beban emosional dan tingkat kecemasan yang tinggi bagi masyarakat. Sebagian besar perkara yang ditangani melibatkan dinamika hukum keluarga yang sensitif, seperti sengketa perceraian, pembagian harta bersama (gono-gini), hak asuh anak, hingga penetapan waris. Kondisi ini secara alami menempatkan para pihak yang berperkara pada tingkat stres psikologis dan kecemasan emosional yang amat tinggi.

Menyadari hal tersebut, jajaran pimpinan dan pegawai PA Muara Tebo berinisiatif membagikan hasil panen buah mangga dari kebun kantor langsung kepada masyarakat yang sedang antre menunggu pelayanan maupun persidangan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah ini merupakan wujud aktualisasi pesan dari Direktur Jendral Peradilan Agama (BADILAG) dalam beberapa kesempatan yang mengingatkan mengenai perbedaan mendasar psikologis masyarakat yang datang ke instansi peradilan.

"Sering saya sampaikan: orang yang datang di Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) itu berbeda. Mereka yang ke KUA datang dengan senyum dan kebahagiaan. Sementara mereka yang melangkah ke Pengadilan Agama datang membawa beban hidup, konflik, dan air mata." Dirjen Badilag. (Dalam Pembinaan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. di PTA Jambi Tanggal 18 September 2025).

Langkah ini sepenuhnya memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas publik. Tidak ada preferensi perkara, tidak ada imbal balik yang diminta, dan pembagian dilakukan secara terbuka di area publik/PTSP. Hal ini justru menegaskan integritas institusi pengadilan tidak memeras atau membebani masyarakat, melainkan memberi kebaikan kecil yang tulus. Kearifan lokal Jambi yang menjunjung tinggi kehangatan bertamu (sedekah bumi dan ranah bersanak) terintegrasi secara harmonis dengan standar etika pelayanan publik modern.

Implikasi Terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Kepercayaan Publik

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tidak semata-mata ditentukan oleh kecepatan penyelesaian layanan, kejelasan prosedur, maupun kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Lebih dari itu, kepuasan masyarakat juga terbentuk melalui pengalaman selama berinteraksi dengan penyelenggara layanan, termasuk keramahan petugas, perhatian terhadap kebutuhan pengguna layanan, serta kesan positif yang dirasakan ketika menerima pelayanan.

Pemberian buah mangga kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi sekaligus kompensasi apabila waktu penyelesaian layanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Inisiatif ini mengandung pesan bahwa masyarakat bukan sekadar pihak yang menerima layanan administratif, melainkan individu yang berhak mendapatkan perhatian, penghargaan, dan pengalaman pelayanan yang berkesan.

 

Ditinjau dari tujuannya, pemberian buah mangga dapat menjadi sentuhan kecil yang bermakna dalam membangun persepsi positif masyarakat terhadap lembaga peradilan. Meskipun nilainya relatif kecil, pemberian tersebut berpotensi menghadirkan rasa dihargai, mengurangi kekecewaan akibat keterlambatan, serta menunjukkan adanya kepedulian institusi terhadap pengalaman pengguna layanan. Dengan demikian, buah mangga tidak hanya dipandang sebagai buah tangan, tetapi juga sebagai simbol komitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Pendekatan tersebut berimplikasi pada nilai IKM Pengadilan Agama Muara Tebo yang menunjukkan tren kenaikan positif bertepatan dengan berjalannya inovasi pelayanan berbasis keramahan lokal ini (nilai IKM 4 pada Laporan Kinerja PA Muara Tebo tahun 2026)

Meski demikian, peningkatan IKM yang terjadi bersamaan dengan pelaksanaan pemberian buah mangga tidak serta-merta membuktikan bahwa inovasi tersebut menjadi satu-satunya penyebab kenaikan. IKM dipengaruhi oleh berbagai unsur, seperti kompetensi petugas, kejelasan informasi, kemudahan prosedur, ketepatan waktu, sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan. Oleh karena itu, untuk memastikan kontribusi inovasi berbasis keramahan lokal, diperlukan evaluasi berkala yang membandingkan hasil IKM, umpan balik pengguna layanan, dan pelaksanaan inovasi dari waktu ke waktu. Pendekatan ini penting agar inovasi tidak berhenti sebagai kegiatan simbolis, tetapi berkembang menjadi praktik pelayanan yang terukur dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pengalaman Pengadilan Agama Muara Tebo memberikan pelajaran bahwa esensi reformasi birokrasi terletak pada kesediaan untuk terus memperbaiki pelayanan dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama. Teknologi tetap memiliki peran penting, tetapi keberhasilan pelayanan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran dan banyaknya aplikasi-aplikasi. Komitmen, integritas, empati, dan ketulusan dalam melayani merupakan modal mendasar yang dapat memperkuat dampak setiap inovasi. Sebab, bagi masyarakat, kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari sistem yang digunakan, tetapi juga dari sikap dan perhatian yang mereka rasakan secara langsung.

Foto Kegiatan:

[FOTO: 20261022_142928_02.jpeg]

[FOTO: 20261022_142928_03.jpeg]

[FOTO: 20261022_142928_04.jpeg]