ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 1 Oktober 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebutuhan anggaran pada periode akhir tahun dapat direncanakan secara cermat, terukur, dan selaras dengan program serta kegiatan yang telah ditetapkan.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap rencana kebutuhan dan jadwal penarikan dana untuk berbagai kegiatan pada Triwulan IV. Penyusunan RPD dilakukan dengan memperhatikan target pelaksanaan kegiatan, ketersediaan anggaran, serta prioritas kebutuhan satuan kerja, sehingga pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat waktu. Rapat juga menjadi sarana koordinasi untuk mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun anggaran 2026.

Melalui penyusunan RPD Triwulan IV ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Perencanaan penarikan dana yang matang diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan serta memastikan seluruh target kinerja tahun anggaran 2026 dapat direalisasikan secara optimal.