Para pihak telah menempuh tahapan mediasi sebagai upaya menyelesaikan sengketa secara damai. Karena belum tercapai kesepakatan, pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga memasuki tahap pembuktian yang berakhir dengan perdamaian. Dalam setiap persidangan Hakim telah berusaha mendamaikan Para Pihak dan membuka peluang seluas luasnya kepada Para Pihak untuk mencapai perdamian selama perkara belum diputus, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Pada proses sidang pembuktian, atas dukungan Hakim dan kesedian Para Pihak membuat Para Pihak berdamai untuk kembali hidup bersama sebagai suami istri yang penuh cinta dan kasih sayang dengan mengakhiri sengketa melalui pencabutan perkara. Berakhirnya perkara ini menunjukkan bahwa perdamaian tetap dapat terwujud meskipun pada tahap mediasi sebelumnya belum berhasil, karena pintu perdamaian terbuka lebar untuk Para Pihak di setiap persidangan.

