7 2 768x960

Depok, Jum’at (30/10/2026) – Sebagai wujud komitmen terhadap kebijakan Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan, Pengadilan Agama Depok menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Layanan Publik Pengadilan Agama Depok yang Adaptif, Inklusif, dan Berintegritas”.

FKP ini diselenggarakan sebagai sarana komunikasi dua arah dan partisipasi aktif guna menjaring aspirasi, masukan, serta evaluasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan demi peningkatan mutu pelayanan peradilan.

Ketua Pengadilan Agama Depok, Dr. Abdul Majid, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa FKP merupakan instrumen krusial dalam membangun peradilan yang terbuka dan akuntabel. “Sesuai arah kebijakan Mahkamah Agung, PA Depok terus berupaya menghadirkan layanan yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk kaum rentan dan disabilitas, serta berintegritas tanpa kompromi,” tegas beliau.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi “Standar Pelayanan Publik Pengadilan Agama Depok” oleh Hakim PA Depok, Drs. Samsudin, S.H., M.H. Pemaparan ini menguraikan kepastian prosedur, transparansi biaya, dan inovasi kemudahan akses layanan peradilan yang wajib dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Panitera Muda Gugatan PA Depok, Yulianti Widyaningsih, S.H., M.H., berlangsung interaktif dan konstruktif. Berbagai perwakilan instansi dan mitra kerja turut hadir dan memberikan pandangan strategis, antara lain dari Dinas DP3AP2KB Kota Depok, Disdukcapil Kota Depok, Kementerian Agama Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BSI Kantor Cabang Depok Nusantara, Kantor Pos Cabang Depok, Mediator Non-Hakim, serta para Advokat.

Isu-isu yang dibahas berfokus pada kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, percepatan integrasi data kependudukan, penguatan koordinasi antarinstansi, hingga efektivitas layanan mediasi dan bantuan hukum.

Melalui pelaksanaan FKP 2026 ini, masukan yang diperoleh akan dirumuskan menjadi rencana aksi perbaikan layanan secara konkret. Langkah ini mempertegas peran PA Depok dalam mendukung cetak biru pembaruan peradilan Mahkamah Agung serta visi Badilag menuju peradilan agama yang unggul dan berkelas dunia.