Jumat, 17 Januari 2025 - Pengadilan Agama Tangerang mengumumkan Febriani Dwi Saputri, S.H., sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Tangerang untuk tahun 2025. Penetapan ini diadakan di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang, berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tangerang Nomor 0056/KPA.W27-A3/SK.OT.1.1/I/2025 tentang Penetapan Agen Perubahan Pengadilan Agama Tangerang Tahun 2025.

 

 

Febriani Dwi Saputri, yang akrab dipanggil dengan nama "Dwi," menggantikan Fidyanto Sandi Saputro, S.Kom., MBA., yang sukses menjalankan peran serupa di tahun 2024. Sebagai Agen Perubahan baru, Dwi diharapkan dapat membawa semangat transformasi yang lebih besar di Pengadilan Agama Tangerang. Sebelumnya, Dwi telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam pekerjaan sehari-hari dan terlibat dalam berbagai proyek perubahan yang bertujuan meningkatkan kinerja dan pelayanan pengadilan.

 

Sebagai Agen Perubahan 2025, Dwi akan mengemban tugas untuk dapat memberikan dampak perubahan positif bagi Pengadilan Agama Tangerang dan tentunya memberikan influence bagi Aparatur Pengadilan Agama Tangerang dengan perubahan mindset dan culture set.

 

 

Harapan besar pun disematkan pada peran Dwi untuk terus berinovasi dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Tangerang dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

 

Prosesi pengumuman ini diwarnai dengan pemasangan selempang sebagai simbolis penunjukan Agen Perubahan Pengadilan Agama Tangerang dan penyerahan Laporan Kinerja Agen Perubahan Tahun 2024 kepada Agen Perubahan yang baru terpilih. Momen ini menjadi tanda nyata komitmen Pengadilan Agama Tangerang untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga integritas dalam setiap langkah untuk melayani masyarakat.

 

 

Selamat bertugas, Dwi..! Selamat berinovasi..!