Eksekusi Perdana Tahun 2022 berakhir Damai Sukarela di MS BPD

Blangpidie | Jumat, 10 Juni 2022.

Eksekusi Perkara Waris dengan objek sengketa tanah kebun/sawah seluas 17.494m2 berhasil damai secara sukarela. Permohonan Eksekusi dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/MS.Bpd ini berdasar Putusan Kasasi MA Nomor 644 K/Ag/2021 yang menguatkan Putusan MS Blangpidie Nomor 127/Pdt.G/2019/MS.Bpd oleh Hakim Tunggal Bapak Amrin Salim, S.Ag., MA.

Setelah melalui upaya aanmaning oleh KMS Blangpidie Bapak Amrin Salim, S.Ag. MA. dibantu oleh Panitera Bapak Saifuddin, S.Ag., MH. Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya sepakat berdamai dan telah menandatangani Akta Perdamaian pada Jumat 10 Juni 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama MS Blangpidie.

286870941 1053809455230614 8458846265602789744 n

#Eksekusi #Kewarisan #Kasasi #MARI #Badilag #Nyoecap