Eks Pengosongan

Pada hari ini Rabu tanggal 9 Oktober 2024 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan A. Latif Rusydi Azhari Hrp, S.H.I., M.A. Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PA.Pspk tanggal 18 September 2024 yang isinya memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M. didampingi 2 orang saksi Nazaruddin, S.H. dan zelly Kurnia, A.Md., A.B. untuk melaksanakan Eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Wek. III Kota Padangsidimpuan. Kegiatan eksekusi ini juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi , Lurah dan pihak keamanan tanpa hadirnya Termohon Eksekusi atau Kuasanya.

 Eks Pengosongan 1

Eksekusi pengosongan ini bermula dari permohonan Pemohon eksekusi yang telah membeli objek eksekusi dari KPKNL Padangsidimpuan berdasarkan risalah lelang No. 73/07/2022 namun pemilik awal tidak bersedia menyerahkan dan mengosongkan secara sukarela walaupun pemilik awal dalam hal ini sebagai Termohon Eksekusi Pengosongan telah di tegor oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melalui sidang aanmaning pada tanggal 7 Agustus 2024 dan tanggal 9 September 2024.

Akibat tidak adanya iktikad baik dari Termohon Eksekusi untuk melakukan pengosongan secara sukarela maka Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan pada hari ini dan pelaksanaannya telah berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.

Eks Pengosongan 2

Pada akhir kegiatan Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan menyerahkan tanah dan bangunan kepada Pemohon Eksekusi untuk menguasainya secara leluasa. (ND)