
Lubuk Pakam (23 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan sidang teleconference dengan agenda kesimpulan penggugat dan tergugat dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 1633/Pdt.G/2024/PA.Lpk. Sidang teleconference ini diadakan di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Sidang teleconference ini bekerjasama dengan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, karena Tergugat dan salah satu ahli waris perkara ini bertempat tinggal di Pasaman, Sumatera Barat. Sidang dimulai pada pukul 15.00 WIB, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Penggugat.
Layanan teleconference ini menyoroti bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Penggunaan teknologi ini membantu mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri sidang. Dengan demikian, peradilan bisa tetap efektif meskipun ada kendala jarak dan lokasi.