Duo Ren, Hakim MS Blangpidie Ikuti Bimtek Jinayat bersama Hakim MS se-Aceh

.

Blangpidie (8 Maret 2021) - Duo Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie (Duo Ren), yaitu Ibu Renata Amalia, S.H.I dan Ibu Reni Dian Sari S.H.I mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jinayat yang diadakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh sesuai dengan undangan dengan nomor surat W1-A/890/PP.01/III/2021. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim tinggi dan hakim-hakim di seluruh Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.

bimtekhakim2

Acara dibuka pada pukul 20.00 WIB tepat yang bertempat di Hotel Grand Nanggroe, Jl. T. Imum Lueng Bata, Banda Aceh. Walaupun acara ini bersifat terbuka tentunya kegiatan ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan menggunakan masker / face shield, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak aman ketika berinteraksi antar individu.

bimtekhakim1

Pembicara pada Bimtek Jinayat ini adalah Dr. Mudzakkir, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) yang membawakan materi ‘Proses Hukum Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, dan Bapak Dr. Emk. Alidar, S.Ag, M.Hum (Kadis Syariat Islam Aceh) yang membawakan materi ‘Kebijakan Pelaksanaan Syariat Islam’.

Ibu Renata Amalia, S.H.I dan Ibu Reni Dian Sari, S.H.I bersyukur karena dapat mengikuti pelatihan bimtek jinayat bersama hakim-hakim se-Aceh ini, mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat didakan setiap beberapa bulan sekali, sehingga tetap terus secara kontinu meningkatkan kompetensi hakim-hakim se-Aceh untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. (Tim Publikasi MS Blangpidie).