download 1

Jombang – Pengadilan Agama Jombang melaksanakan eksekusi atas objek sengketa dalam perkara hibah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi Desa Tambar Kecamatan Jogoroto merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan 378/Pdt.G/2024/PA.Jbg sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera dan Jurusita yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jombang Nomor : 1/Pdt.Eks/ 2026/Pa.Jbg dengan melibatkan Panitera, Jurusita, aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI, serta pemerintah desa setempat guna memastikan proses berjalan tertib, aman, dan kondusif. Pelaksanaan eksekusi juga dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif. Selain itu, pelaksanaan putusan juga harus memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya.

download 2

Ketua PA Jombang Kelas IA menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi bukanlah bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak, melainkan pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan. "Pengadilan memiliki kewajiban mengeksekusi putusan yang telah inkracht sebagai bentuk memberikan kepastian hukum dan menjamin terlaksananya putusan pengadilan," ujarnya. Proses eksekusi berlangsung dengan pendekatan persuasif kepada para pihak. Sebelum pelaksanaan, pengadilan telah menempuh prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemberian teguran (aanmaning) dan tahapan administrasi lainnya.

Kehadiran aparat keamanan bertujuan menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Momentum tersebut juga menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap putusan pengadilan tidak sekadar dibacakan di ruang sidang, tetapi benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Eksekusi yang terlaksana setelah dua tahun menunggu ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum memang memerlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Meski memakan waktu, pelaksanaan putusan menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan. Dengan terlaksananya eksekusi ini, perjalanan panjang para pencari keadilan akhirnya mencapai titik akhir. Setelah dua tahun menanti, putusan pengadilan tidak lagi sekadar memberikan kemenangan di atas kertas, melainkan menghadirkan kepastian hukum yang nyata sebagai wujud tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (oca)