Hak materiil anak dan kewajiban wali dalam perkara perwalian anak kerap tidak tersentuh dalam pertimbangan penetapannya. Padahal sejatinya, menurut pasal 50 ayat (2) Undang-Undang perkawinan Jo. Pasal 14 ayat (1) huruf (d) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penunjukan wali Jo. Pasal 107 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bahwa Perwalian meliputi pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Dengan ketiadaan pertimbangan mengenai hak materiil anak dan kewajiban wali tersebut membuat semakin jauhnya dari nilai keadilan dan selanjutnya tidak tercapainya tujuan hukum untuk melindungi hak materiil anak dimasa mendatang.

Oleh karena itu, Kerjasama dalam bentuk kesepaham antara Pengadilan Agama dengan Balai Harta Peninggalan dinilai perlu agar terdapat suatu konsep yang dapat mengorganisir penetapan maupun putusan-putusan yang kaitannya dengan perwalian terhadap anak dibawah umur sehingga tercipta suatu keseimbangan yang reflektif, tentu kerjsama yang dibangun dapat dijalankan sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk mengatur dan menyelesaikan masalah penentuan ahli waris, distribusi, kapabilitas, untuk kepentingan hajat hidup anak;

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BHP Makassar, sepanjang tahun 2023 Pengadilan Agama Gorontalo telah mengirimkan sebanyak 21 penetapan perwalian terhadap anak yang masih dibawah umur khususnya perwalian yang diperuntukan dalam rangka pengurusan aspek keperdataan anak yang masih dibawah umur. Oleh sebab itulah, Pengadilan Agama Garontalo diberikan penghargaan karena dinilai komitmen terhadap upaya-upaya menjamin hak keperdataan anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam aspek pelayanan dan keterbukaan informasi, Pengadilan Agama Gorontalo sentiasa melaksanakan tata Kelola organisasi dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman secara terbuka terhadap pihak manapun, atas hal tersebut Pengadilan Agama Gorontalo telah mendapatkan anugerah  sebagai Pengadilan terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada kategori Pengadilan Agama beban perkara 1001-2500 dari Mahkamah Agung . pelaksanaan pelayanan informasi publik sejatinya telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.