DRY FOGGING DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT
Jakarta, 28 Januari 2022 | www.pa-jakartabarat.go.id
Sebagai bentuk aksi cepat tanggap dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pengadilan Agama Jakarta Barat melakukan Dry Fogging di gedung kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari Jumat (28/01/2022). Sebelumnya karena 2 orang pegawai Pengadilan Agama Jakarta Barat telah terpapar covid-19 dan melalui surat pengumuman nomor W9-A2/615/HM.00/I/2022 diberitahukan bahwa Pelayanan dan Persidangan untuk sementara waktu dihentikan selama 1 (Satu) hari kerja tanggal 28 Januari 2022.

Metode dry fogging dari bahan benzallkonium lebih aman untuk manusia, tidak berbau, dan tidak basah. Ini adalah metode disinfeksi dengan cara pengasapan tanpa residu, yang 100% kering tidak merusak permukaan, aman apabila terhirup maupun kena makanan, serta efektif dan efisien pengerjaannya, cepat, dan irit. Konsep inilah yang diusung Bkleen untuk membantu keluarga Indonesia memerangi pandemi Covid-19. Berbeda dengan metode pengasapan atau yang biasa kita kenal dengan fogging, cara ini kurang ramah lingkungan, bau pestisida, dan tidak aman bagi kesehatan manusia. Selain membunuh virus corona, dry fogging karya anak bangsa Indonesia ini juga membasmi mikroba seperti bakteri, jamur, dan lain-lain.

Dry Fogging dilakukan terhadap seluruh ruangan kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat, terutama ruang pelayanan dan persidangan. Dengan penghentian sementara kegiatan kantor, Dry Fogging secara berkala serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan diharapakan dapat memutus mata rantai penyebaran covid19 khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Barat. (Tim IT PAJB)