Rangkasbitung (20/9/23) proses mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Rangkasbitung, perkara perceraian berhasil sebagian oleh mediator hakim Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL, yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Rangkasbitung pada rabu sore 20 September 2023.
Dalam proses mediasi ini ada beberapa tahapan yang disampaikan oleh mediator, yang pertama terkait dengan kasus perceraiannya, menjelaskan bagaimana sebenarnya idealnya rumah tangga dan cara mempertahankan rumah tangga dalam mewujudkan keluarga yang Sakinah, mawaddah dan Rahmah, dan bagaimana sebaiknya sikap bagi masing-masing pasangan dalam hal menghadapi ujian yang diberikan oleh Allah swt terhadap rumah tangga seseorang.
Kedua, akibat-akibat pasca perceraian, adalah hal penting yang perlu diperhatikan juga oleh masing-masing pasangan, seperti perkembangan anak di masa depan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi si anak, dan juga biaya-biaya pemeliharaan anak yang disesuaikan dengan kebutuhan seorang anak dan kemampuan oleh ayahnya, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan, serta memberikan akses yang seluas-luasnya kepada seorang ayah tatkala hak asuh anak tersebut diberikan kepada ibunya.
Proses mediasi, dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan mediasi tersebut, untuk dibuat laporan oleh mediatornya dan diserahkan kepada majelis hakim untuk dikuatkan dalam amar putusan nantinya.

Dapat dibaca juga melalui link berikut ini:
https://pa-rangkasbitung.go.id/berita-seputar-peradilan/876-dr-gushairi-kembali-berhasil-mediasi-di-pa-rangkasbitung

#mahkamahagung#ditjenbadilag#ptabanten#parangkasbitung#permata#badilag
#badilag#excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi