
Dr. Gushairi apresiasi peresmian Restorative justice masyarakat adat
Kanekes/Lebak (20/6/23) Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung ikut menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lebak yang bersinergi dengan masyarakat adat dan kasepuhan Kabupaten Lebak. Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Banten DR. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., Bupati Lebak Dr. Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E., M.M, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari, S.H.,M.H., forkopimda Kab. Lebak,
Dr. Gushairi mengapresiasi rumah restorative justice yang diinisasi oleh Kajari Lebak, karena Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana, dengan demikian diharapkan untuk perkara-perkara ringan tidak lebih dari 5 tahun hukumannya pada akhirnya antara pelaku dan tersangka itu bisa berdamai dan mengembalikan kembali kondisi yang ada.
Sementara itu, Kajati Banten DR. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H merasa senang dengan adanya rumah rumah restorative justice tersebut, apalagi berkaitan dengan masyarakat adat dan kasepuhan Kabupaten Lebak, dan kegiatan ini perlu menjadi contoh dari daerah lainnya. Oleh sebab itu, beliau meminta kepada Kajari Lebak untuk perlu mengkaji titik singgung antara hukum positif dan dan hukum adat yang berlaku di masyarakat suku Baduy, sehingga bisa melahirkan Restorative justice masyarakat adat.
Kegiatan yang dilaksanakan di desa Kanekes Desa Suku Baduy tersebut, ditutup dengan fhoto dan makan bersama.
Dapat dibaca juga melalui link berikut ini:
https://pa-rangkasbitung.go.id/berita-seputar-peradilan/826-dr-gushairi-apresiasi-peresmian-restorative-justice-masyarakat-adat
@humasmahkamahagung @ditjen.badilag @ptabanten
#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptabanten #parangkasbitung #permata #badilag
#badilag #excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi