PTA.Ambon.go.id││
Rabu, 22/07/2026, Pengadilan Tinggi Agama Ambon melaksanakan Diskusi Hukum Periode ke-II tahun 2026 yang diselenggarakan di Ruang Aula Command Center Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Ketua Pengadilan Agama, para hakim, Panitera Pengganti, serta aparatur peradilan agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan pengadilan Agama sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon baik secara luring maupun melalui daring.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Mars Pengadilan Tinggi Agama Ambon, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Drs. Rohmat, M.H. sebagai bentuk ikhtiar agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas peradilan agama sewilayah hukum PTA. Ambon.
Dalam laporannya, Ketua Panitia menyampaikan bahwa penelenggaraan Diskusi Hukum berdasarkan Program Kerja Tahun 2026 dan surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Nomor 190/KPTA.W24-A/SK.DL1.3/VII/2026 Tentang Penunjukan Panitia Pelaksana Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon Meningkatkan Kualitas SDM Aparatur Pengadilan sewilayah Hukum PTA. Ambon.
Tema Diskusi Hukum ini adalah “Bedah Berkas Perkara untuk mewujudkan putusan yang berkualitas”, dengan harapan dengan bedah berkas perkara ini, para aparatur teknis sewilayah hukum PTA. Ambon dapat menerapkan hukum acara secara benar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, untuk bedah berkas kali ini adalah Perkara Waris Nomor 35/Pdt.G/2025/PA.Ab tahun 2025 dengan teknis pelaksanaannya sebagai berikut :
- Moderator dari pengadilan Namlea;
- Penyaji dari PA. Ambon;
- Tanggapan Penyaji dari Satuan Kerja selain PA. Ambon;
- Tanggapan Penyaji PA. Ambon;
- Tanggapan Narasumber; dan
- Perumus dari Pengadilan Agama Masoh

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Sambutan oleh ym. Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon (Dr. Drs. Supadi, MH.). dalam sambutannya, pertama-tama beliau menyampaikan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terlaksananya kegiatan ini dan mudah-mudahan acara ini dapat berjalan dengan lancar mulai dari pembukaan sampai penutupan dan peserta aktif dalam berdiskusi.
Diskusi Hukum pada pagi hari ini adalah membedah berkas, asbabun nuzul adalah setelah kita meneliti perkara-perkara yang diajukan banding ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan harus dibenahi, walaupun berkas perkaranya adalah sampelnya dari PA. Ambon namun ini berlaku untuk semua Satuan Kerja sewilayah hukum PTA. Ambon dalam penerapan hukumnya.
Belaiu juga menyampaikan tujuan dari diskusi hokum ini adalah untuk menyamakan persepsi sehingga dapat kesamaan pandangan, nanti dalam menanggapi bedah berkas perkara ini harus memakai Analisis Filosofis yang digunakan adalah Regulasi terkait dengan e-court yaitu :
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
- SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat;
- KMA Nomor 363 Tahun 2022 Petunjuk teknis persidangan secara elektronik;
- Keputusan Dirjen Badilag 1465 Tahun 2023 tentang petunjukan pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik;
Sehingga ,mendapatkan persepsi yang sama dan ini harus di pedomani oleh kita semua, karena setiap hakim akan memasukan berkas perkaranya ke dalam Aplikasi e-binwas untuk dikoreksi oleh mentor masing-masing yaitu Hakim Tinggi, untuk itu dengan adanya Bedah berkas ini diharapkan berkas perkaranya dapat dibenahi dengan baik.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi oleh Wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” kegiatan Diskusi Hukum dengan tema “Bedah Berkas Perkara untuk mewujudkan putusan yang berkualitas” dibuka secara resmi.
Sebagai tanda dimulainya kegiatan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” secara resmi membuka Diskusi Hukum dengan ketukan palu. Selanjutnya kegiatan diskusi hokum dilanjutkan sesuai dengan Rundown Acara.
--Tim Media Pengadilan Tinggi Agama Ambon--