
Ambon, 12 Mei 2026 — Pengadilan Tinggi Agama Ambon kembali menggelar kegiatan Diskusi Hukum Periode I Tahun 2026 dengan mengangkat tema “Membangun Nalar Hukum (Legal Reasoning) yang Progresif terkait Wasiat Wajibah dalam Putusan Hakim Berbasis Keadilan di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Ambon.”
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari PTA Ambon serta satuan kerja peradilan agama di wilayah hukum PTA Ambon.



Pada kegiatan tersebut, penyaji pertama berasal dari Pengadilan Agama Tual, sedangkan pembanding berasal dari Pengadilan Agama Namlea. Kedua penyaji dan pembanding memaparkan materi dan pandangan hukum terkait penerapan wasiat wajibah dalam putusan hakim dengan pendekatan legal reasoning yang progresif dan berorientasi pada keadilan.
Diskusi hukum berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta antusias menyampaikan pendapat, pertanyaan, serta pengalaman praktik di satuan kerja masing-masing. Berbagai perspektif dan insight baru yang muncul dalam diskusi diharapkan dapat memperkaya pemahaman hakim dan aparatur peradilan agama dalam membangun pertimbangan hukum yang adaptif, progresif, dan berkeadilan.